Tugas dan Fungsi Kaur, Kasi dan Sekretaris Desa itu tidak sedikit, etos kerja yang tinggi dan bertanggungjawab yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa:
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBDesa dan rancangan perubahan APBDesa;
Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDesa;
mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan
mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:
Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan
Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Demikian rangkuman tentang tugas sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa.
Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.
PPKD adalah kepanjangan dari Pelaksana Pengelola Keuangan Desa.
Kekuasaan yang seperti apa ?
Dan yang berkewajiban menjadi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD)dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
Kaur dan Kasi ; dan
Kaur Keuangan.
Tugas Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa?
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKPDesa.
Pembagian Tugas PPKD
Berikut ini pembagian bidang dalam PPKD di APBDes atau yang menjadi pelaksana dalam kegiatan tersebut, Pembagian Bidang Kegiatan dan Tupoksi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa berdasarkan Permendagri 20/2018 :
1. Kaur Keuangan
Hasil Aset Desa
Hasil Swadaya Dan Partisipasi
Pendapatan Lain-lain
Dana desa
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
Alokasi Dana Desa
Bantuan Keuangan Provinsi
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya
Bunga Bank
Lain-lain pendapatan Desa yang sah
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penyediaan Tunjangan BPD
Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
Jenis Pembiayaan Desa yang ditangani :
Pengeluaran Pembiayaan
2. Kaur Umum
Penyediaan Operasional BPD
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa
Pelayanan administrasi umum dan kependudukan
Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
Pengelolaan/Administrasi/Penilaian Aset Desa
3. Kaur Perencanaan
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4. Kasi Pemerintahan
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya
Penyusunan Kebijakan Desa
Pengembangan Sistem Informasi Desa/website desa
Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD
Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa
Sertifikasi Tanah Kas Desa
Administrasi Pertanahan
Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
Mediasi Konflik Pertanahan
Penyuluhan Pertanahan
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa
Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat
Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
Peningkatan kapasitas kepala Desa
Peningkatan kapasitas perangkat Desa
Peningkatan kapasitas BPD
5. Kasi Pelayanan
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
Dukungan Penyelenggaraan PAUD
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa
Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa
Penyelenggaraan Posyandu
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa
Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman
Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman
Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah
Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
Pembinaan Lembaga Adat
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
Pembinaan PKK
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
Bantuan Perikanan
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
Peningkatan Produksi Peternakan
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
Pembentukan BUM Desa
Pelatihan Pengelolaan BUM Desa
Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
Pengembangan Industri kecil level Desa
Pembentukan/Fasilitasi/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif
6. Kasi Kesejahteraan
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
Pemeliharaan Jalan Desa
Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa
Pemeliharaan Embung Milik Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani
Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jembatan Milik Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong,Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
Pengelolaan Hutan Milik Desa
Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
Penanggulangan Bencana
Keadaan Darurat
Mendesak
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Tugas Kepala Dusun
Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.
Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
Fungsi Kepala Dusun
Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Pelayanan kepada masyarakat;
Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Disclaimer : Berbagi Pengetahuan bukan mewakili dimana penulis bekerja (berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar