• Jelajahi

    Copyright © wadaslintangcom
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Health

    Memahami Tugas Kepala Urusan, Kepala Seksi, Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

    Wadaslintang
    , Kamis, Maret 09, 2023 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tugas dan Fungsi Kaur, Kasi dan Sekretaris Desa itu tidak sedikit, etos kerja yang tinggi dan bertanggungjawab yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

    Foto ilustrasi 


    Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa


    Sekretaris desa (Sekdes) berperan membantu Kepala Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. 
    Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

    Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
    Sekdes sejogjanya merangkul dan bersinergi ke perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.


    Tugas  Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa:

    Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas:

    Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBDesa dan rancangan perubahan APBDesa;

    Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APBDesa;

    mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan

    mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.


    Selain tugas-tugas diatas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:

    Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;

    Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan

    Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.


    Demikian rangkuman tentang tugas sekretaris desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa.



    Tentunya, selain menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan keuangan desa, sekdes juga berkewajiban melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewajibannya.


    PPKD adalah kepanjangan dari Pelaksana Pengelola Keuangan Desa.

    Dalam Permendagri 20 tahun 2018 dijelaskan secara gamblang bahwa Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada PKPKD.

    Kekuasaan yang seperti apa ?

    Yaitu kekuasaan didalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. (Pasal 3 ayat 4 Permendagri 20 tahun 2018)

    Dan yang berkewajiban menjadi Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD)dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

    Sekretaris Desa;

    Kaur dan Kasi ; dan

    Kaur Keuangan.



    Tugas  Kaur dan Kasi dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

    Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:


    Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;

    Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

    Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya

    Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;

    Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan

    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.


    Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKPDesa.

    Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
    Tim berasal dari unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, yang terdiri atas Ketua, sekretaris dan anggota.

    Pembagian Tugas PPKD

    Berikut ini pembagian bidang dalam PPKD di APBDes atau yang menjadi pelaksana dalam kegiatan tersebut, Pembagian Bidang Kegiatan dan Tupoksi Pelaksana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa berdasarkan Permendagri 20/2018 :


    1. Kaur Keuangan


    Jenis Pendapatan Desa yang ditangani :
    Hasil Usaha Desa

    Hasil Aset Desa

    Hasil Swadaya Dan Partisipasi

    Pendapatan Lain-lain

    Dana desa

    Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota

    Alokasi Dana Desa

    Bantuan Keuangan Provinsi

    Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota

    Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa

    Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga

    Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa

    Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga

    Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya

    Bunga Bank

    Lain-lain pendapatan Desa yang sah


    Jenis Belanja Desa yang ditangani :

    Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

    Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

    Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

    Penyediaan Tunjangan BPD

    Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW


    Jenis Pembiayaan Desa yang ditangani :

    Penerimaan Pembiayaan

    Pengeluaran Pembiayaan



    2. Kaur Umum


    Jenis Belanja Desa yang ditangani :
    Penyediaan Operasional Pemerintah Desa

    Penyediaan Operasional BPD

    Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan

    Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa

    Pelayanan administrasi umum dan kependudukan

    Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa

    Pengelolaan/Administrasi/Penilaian Aset Desa



    3. Kaur Perencanaan


    Jenis Belanja Desa yang ditangani :

    Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif

    Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa

    Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa

    Penyusunan Dokumen Keuangan Desa

    Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa




    4. Kasi Pemerintahan


    Jenis Belanja Desa yang ditangani :

    Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa

    Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya

    Penyusunan Kebijakan Desa

    Pengembangan Sistem Informasi Desa/website desa

    Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa

    Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD

    Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa

    Sertifikasi Tanah Kas Desa

    Administrasi Pertanahan

    Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin

    Mediasi Konflik Pertanahan

    Penyuluhan Pertanahan

    Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa

    Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa

    Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa

    Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa

    Penyelenggaraan Informasi Publik Desa

    Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa

    Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa

    Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)

    Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat

    Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa

    Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin

    Peningkatan kapasitas kepala Desa

    Peningkatan kapasitas perangkat Desa

    Peningkatan kapasitas BPD



    5. Kasi Pelayanan


    Jenis Belanja Desa yang ditangani :

    Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa

    Dukungan Penyelenggaraan PAUD

    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa

    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa

    Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa

    Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar

    Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi

    Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa

    Penyelenggaraan Posyandu

    Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan

    Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

    Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa

    Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)

    Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional

    Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD

    Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa

    Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa

    Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga

    Pemeliharaan Sanitasi Permukiman

    Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll

    Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman

    Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah

    Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa

    Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa

    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa

    Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat

    Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa

    Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota

    Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan

    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa

    Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota

    Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan

    Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa

    Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa

    Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga

    Pembinaan Lembaga Adat

    Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

    Pembinaan PKK

    Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan

    Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa

    Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa

    Bantuan Perikanan

    Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan

    Peningkatan Produksi Tanaman Pangan

    Peningkatan Produksi Peternakan

    Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan

    Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

    Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak

    Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)

    Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM

    Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi

    Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian

    Pembentukan BUM Desa

    Pelatihan Pengelolaan BUM Desa

    Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa

    Pengembangan Industri kecil level Desa

    Pembentukan/Fasilitasi/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif



    6. Kasi Kesejahteraan


    Jenis Belanja Desa yang ditangani :
    Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD

    Pemeliharaan Jalan Desa

    Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang

    Pemeliharaan Jalan Usaha Tani

    Pemeliharaan Jembatan Milik Desa

    Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)

    Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan

    Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa

    Pemeliharaan Embung Milik Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang

    Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani

    Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jembatan Milik Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong,Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa

    Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman

    Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa

    Pengelolaan Hutan Milik Desa

    Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa

    Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa

    Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa

    Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)

    Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa

    Penanggulangan Bencana

    Keadaan Darurat

    Mendesak


    TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN


    Tugas Kepala Dusun

    Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.

    Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.

    Fungsi Kepala Dusun

    Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;

    Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;

    Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;

    Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

    Pelayanan kepada masyarakat;

    Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;

    Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan

    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.


    Disclaimer : Berbagi Pengetahuan bukan mewakili dimana penulis bekerja  (berbagai sumber) 





    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Untuk Anda