Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari waktu ke waktu, adat memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan.
Adat di Indonesia dikatakan "Bhineka Tunggal Ika" Maksudnya Indonesia terdiri dari beberapa suku bangsa yg masing-masing memiliki adat istiadat yangg berbeda, meskipun dasar serta by sifatnya adalah satu, yaitu ke-Indonesiaan-nya.
Sifat Hukum adat terbagi menjadi dua:
- HUKUM ADAT ADALAH HUKUM NON STATUTAIR (TIDAK TERTULIS).
DJOJODIGOENO: "Sumber Hukum Adat Indonesia adalah urgeran-urgeran (norma-norma kehidupan sehari-hari) yang langsung timbul sebagai pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli, tegasnya sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam hubungan pamrih (hub. pamrih-hub. antar orang degan sesamanya guna usaha memenuhi kepentingan, misal: business relations, zakelijke verhoudingen)."
- HUKUM ADAT TIDAK STATIS
SOEPOMO: "Hukum Adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri."
VAN VOLLEN HOVEN: "Hukum Adat pada waktu yg telah lampau agak beda isinya; Hukum Adat menunjukkan perkembangan." Hukum Adat berkembang & maju terus, keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar