• Jelajahi

    Copyright © wadaslintangcom
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Health

    Mengenali dan Memahami Hukum Adat

    Wadaslintang
    , Sabtu, Maret 04, 2023 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Adat merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari  waktu ke waktu, adat memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan.

    Adat di Indonesia dikatakan "Bhineka Tunggal Ika" Maksudnya Indonesia terdiri dari beberapa suku bangsa yg masing-masing memiliki adat istiadat yangg berbeda, meskipun dasar serta by sifatnya adalah satu, yaitu ke-Indonesiaan-nya. 


    Foto : screenshot




    Sifat Hukum adat terbagi menjadi dua:

    • HUKUM ADAT ADALAH HUKUM NON STATUTAIR (TIDAK TERTULIS).

    DJOJODIGOENO: "Sumber Hukum Adat Indonesia adalah urgeran-urgeran (norma-norma kehidupan sehari-hari) yang langsung timbul sebagai pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli, tegasnya sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam hubungan pamrih (hub. pamrih-hub. antar orang degan sesamanya guna usaha memenuhi kepentingan, misal: business relations, zakelijke verhoudingen)."

    • HUKUM ADAT TIDAK STATIS

    SOEPOMO: "Hukum Adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri."

    VAN VOLLEN HOVEN: "Hukum Adat pada waktu yg telah lampau agak beda isinya; Hukum Adat menunjukkan perkembangan." Hukum Adat berkembang & maju terus, keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat.






    Kesimpulan, Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa di taati dan dihormati, karena mempunyai akibat hukum (sanksi dalam hukum adat).
    Sumber : 
    Editor  : Suroso




    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Untuk Anda