Membangun Desa Berdasar Potensi Wilayah, RPJMDes Sebagai Wadah dan Sarana Kemajuan
Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014 Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan : pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa. Artinya untuk membangun desa, sumber dananya boleh berasal dari swadaya, gotong royong dan Pendapatan Asli Desa.
Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Desa adalah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pentingnya memahami RPJMDES dan RKPDES,
sebagai pijar pembangunan :
A. RPJMDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa)
Dokumen RPJM Desa juga menjadi penting sebagai
alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Hal
tersebut dimaksudkan agar tidak melenceng dari garis-garis yang telah
ditetapkan dalam perencanaan pembangunan yang diatur dalam permendagri
No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa.
Dalam pembentukan RPJM Desa, Kepala Desa
terpilih, harus dilantik terlebih dahulu. Setelah itu membentuk Tim Penyusun
RPJM Desa. Tim penyusun berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11
orang. Kemudian membuat keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa.
Penyusun RPJM Desa mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala
Desa, yang akan menjadi acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.
Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?
- Melakukan
penyelarasan dengan arah kebijakan Kabupaten/kota. Sebelum menyusun isi
RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah
kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.
- Kajian
Kondisi Desa antara lain harus melakukan penyelarasan data desa,
penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun
pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.
- Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yaitu sebagai
berikut:
- Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
- Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
- Pengkajian Keadaan Desa
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
- Penyusunan Rancangan RPJM Desa
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penetapan dan Perubahan RPJM Desa
Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2014
tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-undang Nomor 6 taun 2014 tentang Desa (PP
No. 43/2014) mengatur lebih detail mengenai perencanaan pembangunan desa.
Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam
menyusun rancangan RPJMDes dan RKPDes.
Benarkah Musdus diperlukan?
Musyawarah dusun diperlukan untuk mengetahui
gagasan dari masyarakat secara langsung. Menampung aspirasi pembangunan di
berbagai bidang, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan dan pembangunan dalam
ruang lingkup desa.
Usulan rencana kegiatan dari masyarakat dusun pastinya sangat banyak, karena setiap warga desa mempunyai keinginan individu, kelompok dan umum. Kepala dusun pastinya akan menjembatani dan memprioritaskan rencana kegiatan dari rencana pembangunan diwilayah dusun.
Kegiatan prioritas dari dusun akan di
musyawarahkan tingkat desa (musdes) dan pastinya belum tentu menjadi kegiatan
prioritas tingkat desa, utamanya dipilih yang selaras dengan arah pembangunan dan visi dan misi
kepala desa.
Pola pembangunan atau ritmenya setiap desa berbeda melihat potensi dan geografis masing-masing desa
B. RKPDES (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
Rencana Kerja Pemerintah Desa yaitu dokumen
penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. RKP Desa disusun oleh
Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten atau
juga dari kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan
Pemerintah.
RKP Desa menjadi landasan bagi semua dokumen
perencanaan, baik rencana pembangunan desa, kecamatan maupun SKPD Tingkat
Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Karena RKP Desa ini merupakan hasil proses
perencanaan dari bawah (Bottom up planning) sebagai suatu sistem perencanaan
berjenjang melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat
Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai dengan Tingkat Pusat.
Perencanaan pada masing-masing tingkat
merupakan Sub Sistem Perencanaan Nasional yang saling terkait dan tidak
terpisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai berikut:
Pada RKP Desa memiliki tujuan dan manfaat
dilakukannya RKPDes, berikut penjelasannya :
1. Tujuan penyusunan RKP Desa
Terwujudnya perencanaan pengembangan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya RPJM Desa
Pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa maju, mandiri dan sejahtera
2. Manfaat dokumen RKP Desa
- Manfaatnya
yaitu untuk menjadikan kerangka acuan bagi seluruh perangkat Pemerintah
Desa beserta seluruh stakeholder dalam menyusun Rencana Kegiatan Penyelenggaraan
Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan maupun pembinaan kehidupan
kemasyarakatan, yang akan mendapatkan anggaran dari APBDes sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku ;
- Instrumen
akuntabilitas dan transparansi manajemen Pemerintahan Desa oleh masyarakat,
maupun elemen pemerhati pemerintahan, yang berkepentingan memantau kinerja
Pemerintah Desa terhadap masyarakat.
Mengetahii Potensii menggunakan metode ABCD, Metode Pendekatan Asset Based Communities
Development atau lebih sering dikenal Pendekatan ABCD,
Apa sih Pendekatan ABCD itu?
Pola Penerapan ABCD adalah model pendekatan dalam pengembangan
masyarakat. Pendekatan ini menekankan pada inventarisasi asset yang terdapat di
dalam masyarakat yang dipandang mendukung pada kegiatan pemberdayaan
masyarakat.
Dalam metode pendekatan ABCD ini,
Pertanyaan kepada warga desa bukan lagi
"Apa masalah di desa ini?"
Tetapi diganti menjadi "Apa yang membuat
Bapak dan Ibu betah di desa ini?",
Apa saja potensi di desa ini?".
Pertanyaan seperti ini pasti membuat haru warga desa,
Mengenali, menggali apa yang
dimiliki desa, dan karena berdasarkan apa yang dimiliki desa, warga semangat dalam membangun menuju kesejahteraan.
Prinsip Dasar ABCD
- Sebuah
pendekatan berbasis pemahaman dan pengembangan potensi/aset yang dimiliki
oleh individu/masyarakat
- Pemberdayaan
melalui partisipasi masyarakat
- Perpaduan
antara aset dan peluang
*berbagai sumber
Penulis : Suroso
Disclaimer : Ini ialah pengetahuan pribadi
bukan mewakili instansi atau tempat dimana penulis bekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar