• Jelajahi

    Copyright © wadaslintangcom
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Health

    RPJMDes Sebagai Wadah Kemajuan Desa

    Wadaslintang
    , Rabu, Maret 08, 2023 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Membangun Desa  Berdasar Potensi Wilayah, RPJMDes Sebagai Wadah dan Sarana Kemajuan



    RPJMDes ialah wadah penyatuan gagasan dan vis misi menjadi satu, antara masyarakat dan Pemimpin (Kepala Desa) untuk melakukan kegiatan pembangunan di desa dengan berdasar dokumen perencanaan yang sistematis sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku. 
    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selama 6 tahun kedepan, dengan RKPDes sebagai penjabaran di setiap tahun yang berjalan.

    Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014 Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan : pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa. Artinya untuk membangun desa, sumber dananya boleh berasal dari swadaya, gotong royong dan Pendapatan Asli Desa.



     Foto ilusrtasi radarutara.disway.id


    Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Desa adalah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.



    Pentingnya memahami  RPJMDES dan RKPDES, sebagai pijar pembangunan :


    A. RPJMDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa)


    Dokumen RPJM Desa juga menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan yang diatur dalam permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa.


    Dalam pembentukan RPJM Desa, Kepala Desa terpilih, harus dilantik terlebih dahulu. Setelah itu membentuk Tim Penyusun RPJM Desa. Tim penyusun berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Kemudian membuat keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa. Penyusun RPJM Desa mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala Desa, yang akan menjadi acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.


    Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?

    1. Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.
    2. Kajian Kondisi Desa antara lain harus melakukan penyelarasan data desa, penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.
    3. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. 

     

    Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yaitu sebagai berikut:

    • Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
    • Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
    • Pengkajian Keadaan Desa
    • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
    • Penyusunan Rancangan RPJM Desa
    • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
    • Penetapan dan Perubahan RPJM Desa


    Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-undang Nomor 6 taun 2014 tentang Desa (PP No. 43/2014) mengatur lebih detail mengenai perencanaan pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJMDes dan RKPDes.


    Benarkah Musdus diperlukan?

    Musyawarah dusun diperlukan untuk mengetahui gagasan dari masyarakat secara langsung. Menampung aspirasi pembangunan di berbagai bidang, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan dan pembangunan dalam ruang lingkup desa.

    Usulan rencana kegiatan dari masyarakat dusun pastinya sangat banyak, karena setiap warga desa mempunyai keinginan individu, kelompok dan umum. Kepala dusun pastinya akan menjembatani dan memprioritaskan rencana kegiatan dari rencana pembangunan diwilayah dusun.

    Kegiatan prioritas dari dusun akan di musyawarahkan tingkat desa (musdes) dan pastinya belum tentu menjadi kegiatan prioritas tingkat desa,  utamanya dipilih yang selaras dengan arah pembangunan dan visi dan misi kepala desa.

     

    Pola pembangunan atau ritmenya setiap desa berbeda melihat potensi dan geografis masing-masing desa

    Membangun lingkup linkungan RT
    Pastinya rencana kegiatannya dibagi rata tiap RT, sesi baik setiap jalan lingkungan akan terbangun kekurangan dana anggarannya sedikit
    Membangun lingkup dusun/jalan dusun
    Kegiatan yang di prioritaskan menurut kebutuhan/keinginan dusun
    Prioritas lingkup desa prioritas berselaras visi misi 
    Kegiatan pembangunan di lingkup ini, berdasar kebutuhan mana-mana yang akan di bangun dengan melihat prioritas menurut tingkat desa.
    RPJMDes ialah menyatukan keinginan dan kebutuhan masyarakat dengan cita-cita Pemimpin (Kepala Desa), jadilah visi misi RPJMDes.
    Dokumen RPJMDes disusun secara sistematis dengan peraturan yang berlaku.

     

    B. RKPDES (Rencana Kerja Pemerintah Desa)


    Rencana Kerja Pemerintah Desa yaitu dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten atau juga dari kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah.

    RKP Desa menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan, baik rencana pembangunan desa, kecamatan maupun SKPD Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.

    Karena RKP Desa ini merupakan hasil proses perencanaan dari bawah (Bottom up planning) sebagai suatu sistem perencanaan berjenjang melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai dengan Tingkat Pusat.

    Perencanaan pada masing-masing tingkat merupakan Sub Sistem Perencanaan Nasional yang saling terkait dan tidak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. 

    Dalam kaitannya dengan Sistem Keuangan Negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bahwa RKPDesa untuk setiap tahunnya akan dievaluasi tingkat keberhasilannya dan dijadikan pedoman bagi penyusunan RAPB-Des.

    Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai berikut:

    1.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa,
    2. Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa,
    3.Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa,
    4. Pencermatan Ulang   RPJMDes,
    5. Penyusunan Rancangan RKP Desa,
    6. Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa,
    7. Penetapan RKP Desa.
    8. Perubahan RKP Desa; dan
    9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

     

    Pada RKP Desa memiliki tujuan dan manfaat dilakukannya RKPDes, berikut penjelasannya :


    1. Tujuan penyusunan RKP Desa

    Terwujudnya perencanaan pengembangan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya RPJM Desa

    Pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa maju, mandiri dan sejahtera

    2. Manfaat dokumen RKP Desa

    • Manfaatnya yaitu untuk menjadikan kerangka acuan bagi seluruh perangkat Pemerintah Desa beserta seluruh stakeholder dalam menyusun Rencana Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan maupun pembinaan kehidupan kemasyarakatan, yang akan mendapatkan anggaran dari APBDes sesuai ketentuan perundangan yang berlaku ;
    • Instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen Pemerintahan Desa oleh masyarakat, maupun elemen pemerhati pemerintahan, yang berkepentingan memantau kinerja Pemerintah Desa terhadap masyarakat.

     

    Mengetahii Potensii menggunakan  metode ABCD, Metode Pendekatan Asset Based Communities Development atau lebih sering dikenal Pendekatan ABCD, 

    Apa sih Pendekatan ABCD itu?

    Pola Penerapan ABCD adalah model pendekatan dalam pengembangan masyarakat. Pendekatan ini menekankan pada inventarisasi asset yang terdapat di dalam masyarakat yang dipandang mendukung pada kegiatan pemberdayaan masyarakat.

    Dalam metode pendekatan ABCD ini, 

    Pertanyaan kepada warga desa bukan lagi "Apa masalah di desa ini?"

    Tetapi diganti menjadi "Apa yang membuat Bapak dan Ibu betah di desa ini?", 

    Apa saja potensi di desa ini?". 

    Pertanyaan seperti ini pasti membuat haru warga desa, 

    Mengenali, menggali apa yang dimiliki desa, dan karena berdasarkan apa yang dimiliki desa, warga semangat dalam membangun menuju kesejahteraan.

    Prinsip Dasar ABCD 

    • Sebuah pendekatan berbasis pemahaman dan pengembangan potensi/aset yang dimiliki oleh individu/masyarakat
    • Pemberdayaan melalui partisipasi masyarakat
    • Perpaduan antara aset dan peluang

     

    *berbagai sumber

    Penulis : Suroso

    Disclaimer : Ini ialah pengetahuan pribadi bukan mewakili instansi atau tempat dimana penulis bekerja

     

     

     

     



     

     

     

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Untuk Anda