Penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) Menjadi Tugas Desa dalam Setiap Tahun
Musdes Penyusunan RKPDes adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan desa pada setiap pertengahan tahun anggaran dan paling lambat pada bulan September tahun berjalan. Kegiatan ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama 1 ( satu tahun).
Tahun 2024 Kabupaten Wonosobo dengan memperhatikan kewenangan Desa, Arah kebijakan pembangunan Desa dan Arah kebijakan pembangunan Daerah Kabupaten Wonosobo, maka penyusunan RKP Desa Tahun 2024 akan mengambil tema:
"Penguatan Kualitas Hidup dan Sumber Daya Manusia dalam upaya Penguatan Ekonomi menuju Kemandirian Desa",
Setiap tahun temanya pasti tidak selalu sama, kegiatan prioritasnya juga bisa berbeda ataupun sama hal ini melihat perkembangan situasi dan kondisi
Tema RKP Desa diatas ialah contoh tema tahunan, dengan mengusung prioritas kegiatan yang diarahkan :
- Peningkatan kualitas hidup masyarakat
- Revitalisasi program pendidikan dengan "Gerakan Mayo Sekolah"
- Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat
- Peningkatan Keluarga Berkualitas
- Penguatan Ketahanan Pangan
- lnfrastruktur yang Berkualitas
- Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
- Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa yang mencakup bidang pcnyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksan ean pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan Desa, arah kebijakan pembangunan Desa dan mengacu pada arah kebijakan pembangunan Kabupaten.
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Dalam penyusunan Isu Prioritas Percncanaan Pembangunan Dcsa, memperhatikan :
Kewenangan Desa, yaitu :
1. Kewenangan Hak Asal Usul Desa
2. Kewenangan Lokal Skala Desa
Arah kebijakan Pencapaian 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa, yaitu :
- Desa tanpa kemiskinan ;
- Desa tanpa kelaparan;
- Desa sehat dan sejahtera;
- Pendidikan Desa berkualitas;
- Keterlibatan perempuan Desa;
- Desa layak air bersih dan sanitasi;
- Desa berenergi bersih dan terbarukan;
- Pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
- Desa tanpa kesenjangan;
- Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman ;
- Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
- Desa tanggap perubahan iklim;
- Desa peduli lingkungan laut;
- Desa peduli lingkungan darat;
- Desa damai berkeadilan;
- Kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan
- Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
Kepala Desa mendapatkan data dan infonnasi dari Kabupaten tentang
a. pagu
indikatif Desa; dan
b. rencana
program /kegiatan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Dacrah Kabupaten yang masuk ke Desa.
2. Tim
penyusun RKP Desa
melakukan pencermatan
rencana pembiayaan Pembangunan Desa, yang meliputi:
a.
Perkiraan pendapatan asli desa;
b. Pagu indikatif dana Desa yang bersumber dari
APBN;
c. Pagu indikatif alokasi dana Desa (ADD) yang
merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten;
d. perkiraan bagian dari hasil pajak Daerah dan
retribusi Daerah Kabupaten; dan rencana bantuan keuangan dari anggaran
pendapatan dan belanja Daerah Provinsi;
e. rencana bantuan keuangan dari anggaran
pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten; dan
f. sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak
mengikat.
PAGU INDIKATIF
Ketika Desa belum mendapat informasi jumlah Anggaran Kelompok Transfer (DANA DESA,ADD,Dana Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan APBD Provinsi/Kabupaten) maka menggunakan acuan Dana Tahun Sebelumnya
Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa yang meliputi:
1. rencana program dan kegiatan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten;
2. hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan
perwakilan rakyat Daerah Kabupaten.
Pencermatan RPJM Desa
1. Tim Penyusun RKP Desa melukukun pencermatan ulang RPJM Desa dengan cara:
a. mencermati arah kebijakan
Perencanaan Pembangunan Desa;
b. mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa
untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya
yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
c. mencermati hasil evaluasi
laju pencapaian SDGs Desa;
d. mencermati daftar usulan
mnsyarakat Desa perihal program
dan/atau kegiatan
e. Pembangunan Desa untuk
pencapaian SDGs Desa; dun
f. mencermati rencana kerja snma antar Desa dan/atau kerja aama Desa dengan pihak
ketiga yang difokuskan pada
upaya pencapaian SDGs Desa
2. Hasil pencermatan, menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
Penyusunan RKP Desa
- hasil kesepakatan musyawarah Desa;
- daftar rencana dan kegiatan yang masuk ke Desa (baik dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten maupun jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten)
- data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa;
- data dan informasi hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
- rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
- prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
- prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
- rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
- pelaksana kegiatan Desa
- pendapatan asli Desa;
- pendapatan transfer Desa;
- pendapatan lain-lain yang sah.
Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa, dalam hal :
- Kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP Desa, Kepala Desa dapat meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa;
- Kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, Kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa.
Pembentukan Tim Penyunun RKP Desa
1. Kepala Desa membentuk tim penyunun RKP Desa,
yang terdiri dari:
a. Pembina, dijabat oleh kepala Desa;
b. Ketua, dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan
dan keahlian;
b. Sekretaris, ditunjuk
oleh ketua tim; dan Anggota, berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya Jumlah tim paling sedikit
11 (sebelas) orang dan wajib mengikut sertakan perempuan paling sedikit 30%.
2. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan
keputusan Kepala Desa.
3. Tim penyusun RKP Desa melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
a. pencermatan pagu
indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa; pencermatan
ulang dokumen RPJM Desa;
b. Penyusunan rancangan RKP
Desa; dan
c. penyusunan rancangan
daftar usulan RKP Desa.
8 ARAH KEBIJAKAN ISU PRIORITAS KEGIATAN :
Peningkatan Kualitas hidup masyarakat
Peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang difokuskan pada:
a. Pelaksanaan program perlindungan sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Dana Desa. (BLT Dana Desa
dilaksanakan dalam rangka percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem guna
meningkatkan pcndapatan masyarakat
sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat)
b. penyediaan air minum layak, dengan prioritas
kegiatan yang dilakukan: pemeliharaan mata air dukungan dalam program BPSPAM untuk
meningkatkan akses air minum layak
rumah tangga pemeriksaan kualitas air minum (nonPDAM) sccara rutin
c. pengentasan rumah tidak layak huni
d. penanganan masalah sampah (Desa Mandiri Pengelolaan Sampah),
e. penyediaan sanitasi dasar
Revitalisasi program pendidikan dengan "Gerakan Mayo Sekolah"
Masih tingginya angka putus sekolah, mendorong seluruh stikcholder untuk berperan aktif dalam upaya penurunan angka anak putus sekolah. Dukungan langkah yang, dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, difokuskan pada;
a. Peningkatan akses pendidiknn formul muupun non formal, dengan prioritas kegiatan yang dilakukan:
- Dukungan penyelenggaraan PAUD/'TK/'TPQ Milik Desa
- Dukungan penyelenggaraan kejar Paket A/B/C
- Dukungan penyelenggaraan program Wajib Belajar I2 tahun melalui:
- pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS)
- Dukungan kelengkapan belajar siswa dun transportasi siswa
- Pendampingan ATS yang kembali ke sekolah
b. Peningkatan
literasi untuk kesejahteraan melalui
optimalisasi "Gerakan
Perpustakaan Seru", dengan
prioritas kegiatan yang dilakukan:
Dukungan Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa
Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat
Peningkatan kualitas kesehatan masyarakat,yang difokuskan pada:
- Gerakan masyarakat hidup bersih dan sehat, dengan prioritas kegiatan yang dilakukan:
- revitalisasi posyandu dan posbindu, dengan prioritas kegiatan yang dilakukan:
- upaya pencegahan dan penanganan stunting, dengan prioritas kegiatan yang dilakukan:
- penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah
- pemeriksaan kesehalan rutin untuk remaja, ibu hamil, menyusui dan balita
- peningkatan gizi keluarga, melalui replikasi program DASHAT Dapur Sehat Atasi Stunting dengan pemenuhan gizi bagi keluarga miskin yang beresiko stunting selama 90 hari dengan komposisi 2 (dua) kali makan dan 1 (satu) kali snack dengan pendampingan kader kesehatan.
- pemenuhan perlindungan sosial, untuk keluarga miskin beresiko stunting dalam hal kepesertaan jaminan kesehatan dan kepemilikan akta kelahiran
- pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB)
- peningkatan cakupan air bersih dan sanitasi
- optimalisasi kader pendamping keluarga, yang melibatkan unsur PPKBD, PKK, KPM dan Bidan Desa
- peningkatan kesehatan ibu dan anak
Peningkatan Keluarga Berkualitas
Upaya
peningkatan Keluarga Berkualitas, yang difokuskan pada:
a. Pengembangan program
"Kampung Keluarga Berkualitas", dengan
prioritas kegiatan yang dilakukan
:
- Optimalisasi Kelompok Kegiatan melalui BKB
(Bina Keluarga Balita), BKR (Bina
Keluarga Remaja), BKL (Bina
Keluarga Lansia), UPPKA (Usaha
Peningkatan Pendapatan
Keluarga Akseptor) dan
PIK-R (Pusat Informasi
dan Konseling Remaja)
- Peningkatan Akses dan
Pelayanan Keschatan termasuk KB dan Keschatan Reproduksi
- Penguatan
Advokasi Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat dan
Komunikasi Perubahan Perilaku Masyarakat
- Peningkatan layanan kesehatun, stunting,
pendidikan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi,
- Pelaksan aan Penataan
Lingkungan Keluarga, Peningkatan
Akses Air Minum serta Sanitasi Dasar
b. Penguatan
kelembagaan persamaan gender dan persamaan hak anak, dengan prioritas kegiatan yung dilukukan;
- Penguatan perencanaan Dan yang responsif gender
- Peningkatan peran dan partisipasi perempuan dan anak dalam kegiatan pembangunan Desa
- Pelatihan dan pcnyuluhan pemberdayaan perempuan
- Pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak
Penguatan Ketahanan Pangan
Dalam memilih kegiatan dalam
upaya Penguatan Ketahanan Pangan dilaksanakan dengan pedoman
3M (Minim Resiko,
Minim Modal dan
Mutar Cepat), yang difokuskan pada:
a. pengcmbangan sektor pertanian, dengan prioritas
kegiatan yang dilakulcan:
pendayagunaan
lahan pekarangan keluarga dan tanah kas
untuk pertanian dapat menggunakan sistem demplot per kelompok
RT/RW/Dusun pembangunan lumbung pangan
b. pengembangan sektor peternakan dan perikanan
pendayagunaan
lahan pekarangan keluarga clan tanah kas untuk peternakan (unggas, marmut,
kelinci) dan perencanaan pembangunan kandang dan
kolam
c. Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari
(KRPL)
Infrastruktur yang Berkalitas
Mewujudkan infrastruktur
berkualitas dalam upaya peningkatan
ekonomi dan akses
wisata, yang difokuskan pada:
a.
Peningkatan/rehabilitasi jalan poros Desa
b.
Peningkatan/rehabilitasi jalan usaha tani
c.
Peningkatan/rehabilitasi jembatan
d.
Peningkatan/rehabilitasi akses wisata
e.
Peningkatan/rehabilitasi saluran irigasi
Peninglatan kualitas Sumber Daya Manusia
Peningkatan kualitas sumber daya
manusia, yang difokuskan pada:
a.
pelatihan keterampilan bagi masyarakat usia produktif:
- Pelathan Peningkatan Usaha
- Pelatihan Potensi Produk Unggulan Daerah
- Pelatihan Peningkatan Jejaring Bisnis
b.
pelatihan keterampilan bagi disabilitas
c. dukungan pendidikan vokasi dalam meningkatkan kapasitas masyarakat
Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa]
Pengembangan BUMDesa bertujuan untuk peningkatan
pendapatan asli Desa dan
kesejahteraan masyarakat melalui
pengembangan aset dan
potensi desa serta
pemberdayaan masyarakat
melalui sektor pertanian/
perkebunan/ kehutanan/
wisata/ ekonomi kreatif, yang difokuskan
pada:
a. Fasilitasi pembentukan BUMDesa, dengan
prioritas kegiatan yang dilakukan:
- Perolehan legalitas BUMDesa (berbadan hukum)
- Pemetaan potensi Desa dan penyusunan program kerja BUMDesa
b. Fasilitasi pengembangan BUMDesa, dengan
prioritas kegiatan yang dilakukan:
- Penguatan kelembagaan dan kapasitas pengurus BUMDesa
- Penguatan modal BUMDesa (penyertaan modal)
- Penguatan modal BUMDesa Bersama Transformasi UPK eks PNPM (Lembaga Keuangan Desa)
Penyebarluasan rancangan RKP Desa kepada masyarakat;
1. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa, maka rancangan RKP Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa wajib disebarluaskan kepada masyarakat sebelum dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa melalui media sebagai berikut:
a) baliho rancangan RKP Desa yang diletakkan pada tempat-tempat strategis dengan mencantumkan alamat pengaduan/pemberian saran; atau
b) selebaran rancangan RKP Desa yang diletakkan pada tempat-tempat strategis atau dibagikan ke kelompok masyarakat dengan mencantumkan alamat pengaduan/ pemberian saran.
2. Hasil saran dan masukan dari masyarakat umum selama rancangan RKP Desa disebarkan kemasyarakat wajib dirangkum, disampaikan dan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
*Disclaimer :
Berbagai sumber/ berbagi pengetahuan
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar