• Jelajahi

    Copyright © wadaslintangcom
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Health

    Subyek Hukum

    Wadaslintang
    , Jumat, Agustus 02, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Setiap Manusia diakui sebagai manusia pribadi/ subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban (rechtspersoonlijkheid) 

    Hak dan Kewajiban perdata tidak bergantung kepada agama, golongan, kelamin, umur, warganegara ataupun orang asing. Demikian pula hak dan kewajiban perdata tidak bergantung kepada kaya atau miskin, kedudukan tinggi rendah dalam masyarakat, penguasa (pejabat) ataupun rakyat biasa, semuanya sama.

    sumber foto: screenshot pdf


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Untuk Anda