masukkan script iklan disini
Setiap Manusia diakui sebagai manusia pribadi/ subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban (rechtspersoonlijkheid)
Hak dan Kewajiban perdata tidak bergantung kepada agama, golongan, kelamin, umur, warganegara ataupun orang asing. Demikian pula hak dan kewajiban perdata tidak bergantung kepada kaya atau miskin, kedudukan tinggi rendah dalam masyarakat, penguasa (pejabat) ataupun rakyat biasa, semuanya sama.
sumber foto: screenshot pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar